URIP WIDODO



Nama: URIP WIDODO
Jabatan: KAUR KESEJAHTERAAN
NIP: -

Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.

2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan